HUKUM & KRIMINAL
4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Pengeroyokan Serda Ahmad Tewas, Terancam 9 Tahun Penjara
Ringkasan Berita
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia.
JAKARTA, mading.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia. Keempatnya yakni Serda JM, Serda MAD, Serda MTS, dan Serda AH. Keempat prajurit tersebut terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi mengatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait penganiayaan oleh anggota militer yang mengakibatkan kematian. “Pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Daan Sulfi dalam jumpa pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh militer dan mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Keempat tersangka juga dapat dijerat Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, penyidik menyiapkan alternatif Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah Puspom TNI AU mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.
Serda Ahmad Dipukul Tiga Kali di Dada
Kasus tersebut bermula ketika Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026). Di tengah percakapan, RP tiba-tiba menutup telepon. Tindakan itu membuat MTS merasa tersinggung dan marah. Sehari kemudian, para junior dikumpulkan di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB. Serda RP kemudian diminta melakukan push up dan sit up masing-masing 100 kali. Sekitar pukul 21.40 WIB, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH bergabung di lokasi.
Sekitar pukul 23.05 WIB, Serda JM memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Pukulan diarahkan ke bagian dada. “Dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban,” ujar Daan. Setelah pukulan ketiga, Serda Ahmad langsung jatuh jongkok dan lemas sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Para senior kemudian berupaya menyadarkan korban dengan mengoleskan minyak angin atau balsem di bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuhnya dengan air. Namun, kondisi Serda Ahmad tidak kunjung membaik. Para tersangka kemudian membawa korban menggunakan mobil dinas menuju IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah mendapat penanganan dari petugas IGD, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, Puspom TNI AU juga menyebut terdapat dua korban lain yang mengalami perundungan dan penganiayaan, yakni Serda ZN dan Serda RP. Selain ancaman pidana, keempat tersangka juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Daan mengatakan keputusan tersebut nantinya bergantung pada proses hukum dan putusan yang dijatuhkan. “Di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Daan. Setelah penyidikan selesai, perkara akan dilimpahkan kepada Oditur untuk diproses di persidangan. Puspom TNI AU menyatakan penyidikan masih terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Danpuspomau Marsekal Muda Daan Sulfi mengatakan para tersangka dijerat sejumlah pasal terkait penganiayaan oleh anggota militer yang mengakibatkan kematian. “Pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah Pasal 131 ayat 3 KUHPM juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Daan Sulfi dalam jumpa pers di Kantor Puspom TNI AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).
Pasal tersebut mengatur penganiayaan yang dilakukan oleh militer dan mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Keempat tersangka juga dapat dijerat Pasal 467 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, penyidik menyiapkan alternatif Pasal 466 ayat 3 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah Puspom TNI AU mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.
Serda Ahmad Dipukul Tiga Kali di Dada
Kasus tersebut bermula ketika Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9/2026). Di tengah percakapan, RP tiba-tiba menutup telepon. Tindakan itu membuat MTS merasa tersinggung dan marah. Sehari kemudian, para junior dikumpulkan di belakang Mess Galaksi sekitar pukul 21.10 WIB. Serda RP kemudian diminta melakukan push up dan sit up masing-masing 100 kali. Sekitar pukul 21.40 WIB, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH bergabung di lokasi.
Sekitar pukul 23.05 WIB, Serda JM memukul Serda Ahmad sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong. Pukulan diarahkan ke bagian dada. “Dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban,” ujar Daan. Setelah pukulan ketiga, Serda Ahmad langsung jatuh jongkok dan lemas sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.
Para senior kemudian berupaya menyadarkan korban dengan mengoleskan minyak angin atau balsem di bagian hidung serta membasuh wajah dan tubuhnya dengan air. Namun, kondisi Serda Ahmad tidak kunjung membaik. Para tersangka kemudian membawa korban menggunakan mobil dinas menuju IGD Rumah Sakit dr. Esnawan Antariksa atau Rumah Sakit Haji di Pondok Gede, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah mendapat penanganan dari petugas IGD, Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, Puspom TNI AU juga menyebut terdapat dua korban lain yang mengalami perundungan dan penganiayaan, yakni Serda ZN dan Serda RP. Selain ancaman pidana, keempat tersangka juga berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Daan mengatakan keputusan tersebut nantinya bergantung pada proses hukum dan putusan yang dijatuhkan. “Di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Daan. Setelah penyidikan selesai, perkara akan dilimpahkan kepada Oditur untuk diproses di persidangan. Puspom TNI AU menyatakan penyidikan masih terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.