JAKARTA, mading.com - Kader DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya Achmad Hidayat resmi dipecat dari keanggotaan partai per 4 September 2026. Pemecatan tersebut berkaitan dengan kunjungannya ke rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta pernyataannya yang meminta PDIP mempertimbangkan rehabilitasi status keanggotaan Jokowi.

Keputusan pemecatan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. “Terbukti melakukan tindakan yang melanggar Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai,” demikian bunyi SK DPP PDIP seperti dikutip, Senin (14/9/2026).

Dalam SK tersebut, DPP PDIP juga mencantumkan sejumlah tindakan lain yang dinilai sebagai pelanggaran, yakni penyalahgunaan wewenang, meminta dan menerima sejumlah uang dengan alasan yang tidak dapat dibuktikan, tindakan intimidatif terhadap pengurus partai, membawa dokumen partai tanpa persetujuan pengurus, serta pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan karena melanggar AD/ART partai.

DPP PDIP secara khusus menyoroti kunjungan Achmad Hidayat ke rumah Jokowi. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Achmad menyampaikan pernyataan agar PDIP mempertimbangkan rehabilitasi status Jokowi sebagai kader. “Sdr. Achmad Hidayat melakukan kunjungan ke rumah Joko Widodo dan beberapa hari kemudian membuat pernyataan agar Partai mempertimbangkan rehabilitasi kepada Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan yang telah dipecat,” demikian bunyi SK tersebut.

DPP PDIP menilai tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan Achmad sebagai kader partai. Kunjungan dan pernyataan mengenai status Jokowi juga disebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai. “Merupakan bentuk pembangkangan terhadap Keputusan Partai, karena pemecatan terhadap Joko Widodo telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di PDI Perjuangan,” tulis DPP PDIP.

DPP kemudian mengategorikan tindakan Achmad sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai. “Tindakan dan sikap Sdr. Achmad Hidayat sebagaimana tersebut di atas telah mencederai nama baik, martabat, wibawa dan kehormatan Partai, merusak kepercayaan rakyat kepada Partai, serta merupakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi SK.

Melalui keputusan tersebut, DPP PDIP mencabut seluruh hak dan kewenangan Achmad Hidayat sebagai anggota partai. Achmad juga dilarang menggunakan nama, lambang, atribut, maupun fasilitas yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.