JAKARTA, mading.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, mengungkap momen eks Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Budiman Bayu Prasodjo menolak amplop berisi Rp75 juta yang disebut berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Penolakan itu terjadi saat Ocoy menyerahkan langsung amplop yang dititipkan John Field dengan kode BY.

Menurut kesaksian Ocoy, pemberian tersebut sebelumnya sudah diterima sebanyak enam kali, tetapi pada kesempatan berikutnya Budiman menolak. Budiman disebut menolak karena merasa pemberian uang tersebut mulai menjadi perhatian dan dirinya tidak nyaman menerimanya. “Ini sudah jadi atensi penerimaan duit ini, dan batin saya juga sudah enggak enak nerimanya,” kata Ocoy, menirukan ucapan Budiman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Setelah penolakan amplop tersebut, Ocoy juga mengungkap percakapannya dengan Budiman. Dalam percakapan itu, Budiman meminta agar mereka lebih berhati-hati karena merasa sedang dipantau. Ocoy menirukan percakapannya dengan Budiman saat meminta arahan terkait kondisi tersebut. “Ini perintah, Mas. Gimana, Mas?” ujar Ocoy. “Kita hati-hati, Coy, kita sudah dipantau,” jawab Budiman, sebagaimana ditirukan Ocoy.

Jaksa kemudian menggali siapa pihak yang dimaksud melakukan pemantauan. Ocoy mengatakan informasi tersebut berasal dari pihak eksternal. Menurut Ocoy, Budiman sebenarnya sudah menyampaikan peringatan serupa sebelumnya. Sekitar September atau Oktober 2025, Budiman disebut meminta mereka tidak melakukan macam-macam karena mengetahui adanya pemantauan.

“Mas Bayu sudah sampaikan kita sedang dipantau, jadi enggak usah macam-macam,” kata Ocoy. Kesaksian Ocoy tersebut disampaikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa Budiman. Dalam dakwaan jaksa, Budiman disebut bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group serta sejumlah pihak lainnya.

Total uang yang disebut dalam dakwaan terdiri atas Rp525 juta, Rp5,2785 miliar, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Selain John Field, uang tersebut disebut berasal dari Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.

Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan Budiman sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perkara tersebut, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.