JAKARTA, mading.com - Empat orang yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keempatnya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Menurut KPK, keempatnya memiliki peran dalam mengumpulkan atau menampung uang dari berbagai layanan pertanahan. Di sisi lain, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mengejar kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Fahd El Fouz disebut berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan dari pihak lain, termasuk uang yang terlebih dahulu dihimpun Arif Sugiyanto. Arif diduga menjadi pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN. β€œPenyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, dan pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dalam kasus PT Summarecon Agung Tbk, perkaranya bermula dari pengurusan perpanjangan pemecahan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola perusahaan di Kabupaten Bogor. Tanah tersebut disebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris pemegang SHM, hingga muncul pemblokiran terhadap sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diterbitkan. Kondisi tersebut membuat pihak Summarecon mencari jalan untuk membuka blokir dan melanjutkan proses pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, Sontang Coin Manurung melalui Erwin meminta fee Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, yang kemudian diserahkan langsung Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi kepada dua perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diteruskan Erwin kepada Sontang sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain perkara HGB Summarecon, KPK menemukan aliran uang lain dalam penyidikan tersebut, termasuk dugaan pemberian Rp2,1 miliar dari PT Bela Parahyangan kepada Erwin yang diteruskan sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif. Penyidik juga mengungkap penerimaan Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif, serta setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dari mutasi rekening Arif. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 19 orang untuk diperiksa dan akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, selain barang bukti elektronik. KPK menyebut uang tersebut termasuk salah satu sitaan terbesar dari kegiatan OTT yang pernah dilakukan, sementara penyidik masih menelusuri asal-usul serta aliran dana dalam perkara tersebut.

8 Tersangka Kasus Suap HGB
Lampri β€” Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN

Sontang Coin Manurung β€” Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq β€” Politisi Partai Golkar

Arif Sugiyanto β€” Mantan Bupati Kebumen

Adrianto Pitojo Adhi β€” Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk

Erwin β€” Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid

Muhammad Fakhry β€” Pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid

Rizal Pahlevi β€” Pihak swasta