HUMANIORA
Akhmad Muzakki Disebut Tak Masuk Tiga Besar Seleksi Rektor UINSA, Dosen: Tetapi Kemudian Dimasukkan Sekjen
Ringkasan Berita
Jakarta, mading.online - Proses seleksi dan penetapan calon Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendapat perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan penentuan tiga calon yang diajukan kepada Menteri Agama.
Jakarta, mading.online - Proses seleksi dan penetapan calon Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendapat perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan penentuan tiga calon yang diajukan kepada Menteri Agama.
Dosen UINSA, Dr. Cholil, menyampaikan bahwa nama Akhmad Muzakki disebut tidak termasuk dalam tiga besar hasil seleksi calon rektor. Namun, menurut informasi yang diterimanya, nama tersebut kemudian tetap tercantum dalam daftar calon yang diajukan kepada Menteri Agama (Menag).
Pernyataan itu disampaikan Cholil saat menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (21/9/2026). Cholil diketahui merupakan perwakilan Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA sekaligus dosen Program Studi Bimbingan Konseling Islam (BKI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINSA.
Rapat tersebut turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Cholil menjelaskan, proses seleksi calon Rektor UINSA pada tahap awal diikuti oleh 13 peserta. Hasil seleksi di tingkat universitas selanjutnya disampaikan ke Jakarta dan diterima oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Setelah itu, Kemenag membentuk komisi seleksi yang bertugas menentukan tiga calon rektor untuk diajukan ke tahap berikutnya. Namun, Cholil menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, Akhmad Muzakki tidak termasuk dalam tiga besar tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Ahmad Muzakki tidak termasuk dalam tiga besar hasil seleksi tersebut. Tetapi oleh Sekjen dimasukkan,” ujar Cholil.
Menurut Cholil, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan tiga calon rektor yang kemudian diajukan kepada Menteri Agama.
Ia menduga terdapat proses tertentu yang menyebabkan nama Akhmad Muzakki tetap masuk dalam daftar tiga calon tersebut. Meski demikian, Cholil menekankan bahwa dugaan tersebut perlu diperiksa dengan melihat dokumen dan seluruh tahapan seleksi.
“Karena itu, kami melihat ada persoalan dalam proses tersebut dan menduga terdapat upaya sistematis untuk memasukkan Ahmad Muzakki ke dalam tiga besar calon rektor,” katanya.
Cholil juga mengaitkan persoalan tersebut dengan petisi sejumlah guru besar yang meminta Menteri Agama menetapkan keputusan berdasarkan hasil penilaian dari senat universitas maupun komisi seleksi yang dibentuk Kemenag.
Dalam keterangannya, Cholil menyebut sejumlah anggota senat yang disebut mengetahui proses seleksi, di antaranya Prof. Masruhan dan Prof. Abdul Halim. Ia juga mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya, Akhmad Muzakki bukan merupakan calon dengan perolehan nilai tertinggi.
Namun, informasi mengenai nilai masing-masing calon maupun perubahan daftar tiga besar tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi.
Selain menyampaikan persoalan terkait seleksi rektor, Cholil menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi VIII DPR RI. Dokumen tersebut mencakup materi terkait proses seleksi, bukti pemanggilan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 1 Juli 2025 dan 4 September 2026, serta 16 laporan mengenai dugaan persoalan tata kelola dan keuangan di lingkungan UINSA.
Cholil berharap Komisi VIII DPR RI dapat memanggil Menteri Agama untuk memberikan penjelasan mengenai proses seleksi dan penetapan calon Rektor UINSA.
“Kami berharap Komisi VIII DPR RI segera memanggil Menteri Agama untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi proses tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan informasi mengenai nama Akhmad Muzakki yang disebut tidak masuk dalam tiga besar menjadi salah satu persoalan yang akan didalami oleh komisinya.
“Satu sudah kita temukan. Ternyata nama Ahmad Muzakki tidak ada dalam tiga besar hasil seleksi. Siapa yang mendesak? Sudah tadi Sekjen,” kata Marwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen dan informasi yang disampaikan oleh dosen UINSA tersebut.
Menurut Abdul Wachid, laporan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat pimpinan. Komisi VIII juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan.
“Bahan yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti. Bila perlu, besok setelah rapat paripurna kami panggil kembali. Saya akan menyampaikan hal ini dalam rapat pimpinan,” tegasnya.
Laporan tersebut membuat proses seleksi dan penetapan calon Rektor UINSA menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam proses tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi hasil seleksi serta klarifikasi dari Kementerian Agama dan pihak UINSA.
Dosen UINSA, Dr. Cholil, menyampaikan bahwa nama Akhmad Muzakki disebut tidak termasuk dalam tiga besar hasil seleksi calon rektor. Namun, menurut informasi yang diterimanya, nama tersebut kemudian tetap tercantum dalam daftar calon yang diajukan kepada Menteri Agama (Menag).
Pernyataan itu disampaikan Cholil saat menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (21/9/2026). Cholil diketahui merupakan perwakilan Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA sekaligus dosen Program Studi Bimbingan Konseling Islam (BKI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINSA.
Rapat tersebut turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen.
Cholil menjelaskan, proses seleksi calon Rektor UINSA pada tahap awal diikuti oleh 13 peserta. Hasil seleksi di tingkat universitas selanjutnya disampaikan ke Jakarta dan diterima oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Setelah itu, Kemenag membentuk komisi seleksi yang bertugas menentukan tiga calon rektor untuk diajukan ke tahap berikutnya. Namun, Cholil menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, Akhmad Muzakki tidak termasuk dalam tiga besar tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Ahmad Muzakki tidak termasuk dalam tiga besar hasil seleksi tersebut. Tetapi oleh Sekjen dimasukkan,” ujar Cholil.
Menurut Cholil, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penetapan tiga calon rektor yang kemudian diajukan kepada Menteri Agama.
Ia menduga terdapat proses tertentu yang menyebabkan nama Akhmad Muzakki tetap masuk dalam daftar tiga calon tersebut. Meski demikian, Cholil menekankan bahwa dugaan tersebut perlu diperiksa dengan melihat dokumen dan seluruh tahapan seleksi.
“Karena itu, kami melihat ada persoalan dalam proses tersebut dan menduga terdapat upaya sistematis untuk memasukkan Ahmad Muzakki ke dalam tiga besar calon rektor,” katanya.
Cholil juga mengaitkan persoalan tersebut dengan petisi sejumlah guru besar yang meminta Menteri Agama menetapkan keputusan berdasarkan hasil penilaian dari senat universitas maupun komisi seleksi yang dibentuk Kemenag.
Dalam keterangannya, Cholil menyebut sejumlah anggota senat yang disebut mengetahui proses seleksi, di antaranya Prof. Masruhan dan Prof. Abdul Halim. Ia juga mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya, Akhmad Muzakki bukan merupakan calon dengan perolehan nilai tertinggi.
Namun, informasi mengenai nilai masing-masing calon maupun perubahan daftar tiga besar tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi.
Selain menyampaikan persoalan terkait seleksi rektor, Cholil menyerahkan sejumlah dokumen kepada Komisi VIII DPR RI. Dokumen tersebut mencakup materi terkait proses seleksi, bukti pemanggilan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 1 Juli 2025 dan 4 September 2026, serta 16 laporan mengenai dugaan persoalan tata kelola dan keuangan di lingkungan UINSA.
Cholil berharap Komisi VIII DPR RI dapat memanggil Menteri Agama untuk memberikan penjelasan mengenai proses seleksi dan penetapan calon Rektor UINSA.
“Kami berharap Komisi VIII DPR RI segera memanggil Menteri Agama untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi proses tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan informasi mengenai nama Akhmad Muzakki yang disebut tidak masuk dalam tiga besar menjadi salah satu persoalan yang akan didalami oleh komisinya.
“Satu sudah kita temukan. Ternyata nama Ahmad Muzakki tidak ada dalam tiga besar hasil seleksi. Siapa yang mendesak? Sudah tadi Sekjen,” kata Marwan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen dan informasi yang disampaikan oleh dosen UINSA tersebut.
Menurut Abdul Wachid, laporan tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat pimpinan. Komisi VIII juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan.
“Bahan yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti. Bila perlu, besok setelah rapat paripurna kami panggil kembali. Saya akan menyampaikan hal ini dalam rapat pimpinan,” tegasnya.
Laporan tersebut membuat proses seleksi dan penetapan calon Rektor UINSA menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam proses tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi hasil seleksi serta klarifikasi dari Kementerian Agama dan pihak UINSA.